SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, menetapkan 10 orang tersangka yang merupakan tahanan Polresta Banyumas atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sesama tahanan.
Beberapa hari lalu, kasus meninggalnya Oki Kristodiawan (26), warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, mencuat ke permukaan.
Polisi menetapkan para tahanan ini sebagai tersangka, setelah polisi berhasil menemukan sejumlah alat bukti termasuk rekaman CCTV.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan setelah adanya laporan dari pihak keluarga Oki pada tanggal 5 Juni 2023, polisi kemudian malakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga akhirnya, memintai keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV di tahanan Polresta Banyumas.
“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan 10 orang tersangka penganiayaan tahanan lainnya dengan korban atas nama Oki, yakni D, GW, AD, SA, YT, DA, LW, Y, YA, IW, semuanya adalah tahanan,” ujar Kapolresta, saat konferensi pers di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Rabu (7/6/2023).
Motif penganiayaan, pada saat Oki masuk ke tahanan Polresta Banyumas pada tanggal 18 Mei 2023 lalu sekitar pukul 17.55 WIB, salah seorang tahanan menanyakan suatu hal kepada Oki. Namun, Oki tidak menjawab hingga akhirnya memicu terjadinya penganiayaan.
“Pada saat bertanya, tidak ada respon dari korban. Sehingga para tersangka menganiayanya secara beruntun menggunakan tangan kosong dan kaki. Kalau luka-luka, kami masih akan kami lakukan autopsi. Masing-masing tersangka melakukan pemukulan 4-5 kali. Motif karena mereka kesal,” ujarnya.
Kemudian sekitar pukul 18.20 WIB petugas jaga mendengar suara gaduh, hingga akhirnya mengecek dan membawa Oki keluar tahanan dan melarikannya ke rumah sakit. Oki sempat menjalani perawatan, selama kurang lebih dua minggu.
“Kami menetapkan Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saksi yang kami periksa, ada tujuh orang. Dari hasil tersebut, petugas jaga juga masih kami lakukan pemeriksaan internal, ” Kata dia.
Selain itu, petugas juga sudah melakukan memeriksa di dalam sel yang berukuran 6 x 5 meter yang diisi oleh 12 tahanan tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya senjata tajam untuk melakukan penganiayaan.
“Memang di rekaman ada dua pelaku yang menyeret korban dari dalam sel ke kamar mandi. Kemudian di dalam kamar mandi, 3-4 tersangka memukul lagi dan menariknya keluar,” ujarnya.
Perihal kepastian kematian terhadap Oki, baik itu terkait pengganiayaan atau penyakit bawaan yakni liver dan ginjal, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi. Rencananya, hasilnya bakal keluar, Kamis (8/6/2023).
“Penyebab kematian menunggu hasil otopsi. Peran dari tersangka ada penganiayaan yang berat. Autopsi dari tim independen dari semarang Polda dan Undip,” kata dia.
Oki sendiri, merupakan residivis kasus pencurian burung pada tahun 2019 dan pernah menjalani hukuman enam bulan penjara.