SERAYUNEWS – Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam, terjadi di wilayah Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Sekelompok pemuda yang menamakan diri sebagai Gank Gaza Wangon, jadi pelakunya.
Saat ini, polisi telah berhasil mengamankan 6 pelaku yang merupakan anggota Gank Gaza Wangon. FD (17) warga Desa Klapagading Wangon, kemudian HS (16), AA (16) dan TA (19), ketiganya warga Klapagading Kulon. Dua lainnya adalah BP (22) dan YP (19) warga Desa Jambu.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada, Jumat 16 Februari 2024 lalu.
Sekitar pukul 23.30 Wib, korban sedang menjaga ekskavator bersama sembilan orang temannya. Tiba tiba datang serombongan orang dengan tiga sepeda motor, langsung menyerang korban beserta teman-temannya.
Korban dan kawan-kawannya berusaha menghindar dan membubarkan diri. Namun nahas, korban terpeleset sehingga terkena sabetan senjata tajam oleh para pelaku. Dengan adanya peristiwa tersebut, korban kemudian melapor ke polisi.
“Korban berinisial ID (21) warga Desa lumbir Kecamatan Lumbir. Dia mengalami sejumlah luka, di tangan kiri dengan jari kelingking putus, serta jari manis sobek,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sabtu (17/2/24), petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku BP. Setelah interogasi, dia mengakui telah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut dengan lima rekan lainnya.
Kejadian tersebut latar belakangnya dendam. Dari keterangan BP, petugas berhasil mengamankan lima pelaku lainnya berikut barang bukti.
“Kita amankan parang, stick golf, celurit panjang, motor Honda Scoopy, Vario, dan Beat”, kata Kasat Reskrim.
Para pelaku kena jerat kasus penganiayaan secara bersama-sama dengan senjata tajam, sebagaimana dalam pasal 170 ayat 1 ke 2e KUHP.
“Ancaman untuk para pelaku, hukuman sembilan tahun penjara,” kata dia.