SERAYUNEWS– Selama Januari 2024, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas menangkap 11 pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. Dari 11 orang tersangka, satu di antaranya seorang ibu rumah tangga.
Waka Polresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, penangkapan para tersangka mulai 2 Januari hingga 26 Januari 2024.
Mereka berinisial BFA dengan kepemilikan 104.279 gram sabu-sabu. Kemudian WO dengan kepemilikan 35,76 gram sabu-sabu, EH dan SF yang merupakan janda muda dengan kepemilikan 0,24 gram sabu-sabu.
Selanjutnya LR 0.18 gram sabu-sabu, VO 4.800 butir psikotropika, BS 1.100 butir psikotropika, MH 971 butir psikotropika serta 2.752 obat terlarang.
Sementara AF memiliki 160 butir psikotropika, ER 106 butir psikotropika, serta 36 butir obat terlarang, dan GM kepemilikan 100 butir psikotropika.
“Mereka semua berstatus pengedar, semuanya berdomisili di Kabupaten Banyumas,” ujar Waka Polresta dalam konferensi pers di Pendopo Mapolresta Banyumas, Jumat (26/1/2024).
Secara total polisi berhasil mengamankan 140.46 gram sabu-sabu, 7.237 butir psikotropika, dan 2.788 butir obat-obatan terlarang.
“Total barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 363.502.000. Kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti tiga unit sepeda motor, 12 unit handphone dan uang tunai Rp 29 ribu,” kata dia.
Dengan penangkapan para pengedar tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 1.566 warga dari jeratan narkoba.
Kasat Res Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang curiga di wilayahnya ada transaksi narkoba.
“Mereka melihat ada orang yang mengambil suatu barang, modusnya bertransaksi dan berkomunikasi menggunakan handphone. Kemudian barangnya akan tertanam di suatu tempat, kemudian share lokasi ke pemakai,” ujarnya.