Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, pihaknya menangkap kelima tersangka ini di tiga lokasi dan hari yang berbeda. Polisi menangkap ED dan DA pada, Jumat (24/3/2023). Polisi menangkap HK pada, Minggu (26/3/2023). Sementara, penangkapan pada YU dan MN pada, Selasa (28/3/2023) di wilayah Patikraja.
“Dari penangkapan kelima tersangka ini, kami menyita barang bukti 20 ribu butir petasan. Selain itu, kami juga menyita 30 kg bahan peledak pembuat petasan,” katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Rabu (29/3/2023).
Kasat menambahkan, YU dan MN mendapatkan bahan peledak tersebut dari berbagai tempat. Kasat mengatakan, YU dan MN mendapatkan bahan dari Cilacap, Indramayu Jawa Barat, dan Semarang.
Baca juga: [insert page=’diduga-korsleting-listrik-rumah-di-karanglewas-banyumas-ludes-terbakar’ display=’link’ inline]
“Untuk barang buktinya kemarin sudah kita lakukan disposal karena kita tidak ingin mengambil risiko, cukup berbahaya,” ujarnya.
Maka, atas perbuatannya, para tersangka kena pasal 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara, YU mengaku hendak menjual petasan tersebut ke warga Kabupaten Banyumas yang berdomisili di Kecamatan Sumbang. Ia membawa bahan peledak petasan dengan temannya, menggunakan sepeda motor.
“Saya belinya itu Rp180 ribu per kilogramnya dan rencanannya kami jual Rp210 ribu. Kami terpaksa berjualan untuk bantu orangtua,” kata dia.