SERAYUNEWS – Polresta Banyumas menetapkan 4 orang tersangka, atas kasus terjebaknya 8 orang penambang emas ilegal di Pancurendang Ajibarang, Kabupaten Banyumas. 3 orang sudah di amankan polisi, sementara 1 orang pengelola sumur melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Polresta bersama Ditkrimsus Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan, kita lakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tambang tersebut, tidak memiliki izin dan kita menetapkan 4 orang tersangka,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Jumat (28/7/2023).
Adapun 4 orang tersangka kasus tambang ilegal tersebut, masing-masing memiliki peran yakni SN (76), merupakan pengelola atau pendana sumur tambang, KS (43) dan WI (43) pengelola sumur Dondong, dan DR (40) pengelola sumur Bogor tempat 8 penambang terjebak.
“Saudara DR masih kita lakukan pencarian, sampai hari ini masih melarikan diri,” kata dia.
Kepada DPO tersebut, Kapolresta mengimbau agar segera menyerahkan diri.
“Saya mengimbau kepada tersangka, termasuk juga keluarga atau siapa saja yang mengetahui, untuk segera menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya 4 tersangka terjerat Undang-undang Minerba Pasal 158, tentang penambangan tanpa izin. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.