SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, menetapkan pemilik jembatan kaca The Geong Limpakuwus jadi tersangka. Penetapan itu setelah pihak kepolisian memastikan, bahwa pemilik dari jembatan kaca telah lalai dalam mengoperasikan wahana tersebut.
“Tersangka pengelola, yakni Edi suseno (63), Kecamatan Purwokerto Selatan. Kami jerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP di mana seorang yang lalai, menyebabkan orang meninggal dunia serta luka berat dengan ancaman lima tahun penjara,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam konferensi persnya di Pendopo Mapolresta Banyumas, Senin (30/10/2023).
Kapolresta menambahkan penetapan tersangka, setelah pihaknya melakukan penyelidikan bersama dengan Tim Laboratorium Forensik Polda Jateng dan tim ahli.
“Hasil sementara dari tim Labfor Polda Jateng, lebar berbeda-beda, jumlah pilar-pilar ada perbedaan. Sehingga ketika menahan tekanan tidak optimal, ini manjadi salah satu penyebab kaca tersebut pecah,” katanya.
Selain itu dari keterangan Edi Suseno kepada pihak kepolisian, dia yang mendesain sendiri jembatan tersebut. Kemudian jembatan tersebut tidak memiliki izin, tidak ada SOP, serta tidak ada Surat Laik Fungsi (SLF).
“Yang bersangkutan memiliki tiga wahana, Limpakuwus, Baturraden sudah tutup, dan di Gucci Tegal. Saya sudah berkoodinasi dengan Kapolres Tegal, dan saat ini informasinya sudah di lakukan penutupan,” ujarnya.
Jembatan tersebut, berbentuk leter T dengan panjang sekitar 22 meter. Di bawahnya ada pilar-pilar, tinggi bentuk berbeda beda di sesuaikan dengan medan. Dari hasil olah TKP, juga ada kanal c yang di gabungkan menghubungkan dua jembatan dan itu pakai las.
“Pada saat di las tidak simetris atau bergelombang, ketika di tempatkan di tempat bergelombang, menurut ahli dan laboratorium forensik akan menyebabkan getaran, kemudian salah satu kaca jadi pecah,” kata dia.
Tim tersebut juga menemukan busa pada kaca, untuk meredam getaran. Namun, busa tersebut tidak optimal karena sudah mengalami pengerasan. Selain itu, adanya karatan dan banyak debu yang sudah mengeras sehingga hal tersebut menjadikan tidak optimalnya kerja busa.
“Ada 16 saksi dari karyawan, pedagang yang melakukan pertolongan terhadap korban, pemeriksaan kepada pengelola, ahli (dua orang,red). Dari keterangan salah satu ahli, kaca tersebut jenisnya tempered satu lapis tebalnya 1,2 cm. Dari keterangan ahli untuk dari sisi keamanan seharusnya menggunakan kaca tempered laminated, itu seperti ada lapisan di bawahnya ketika itu pecah dia tidak berhamburan atau tertahan di laminated tersebut. Kalau mau aman, dua lapis kalau mau aman lagi tiga lapis,” ujarnya.