SERAYUNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Edi Suseno, pemilik Jembatan Kanca The Geong Limpakuwus, Kamis (22/2/2024).
Putusan hakim tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penununtut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa, dengan hukuman penjara satu tahun.
“Saudara Edi Suseno, mendapat vonis dari majelis hakim dua tahun pidana penjara,” ujar Penasihat Hukum Edi Suseno, Dimas Gustaman.
Sidang itu di pimpin Hakim Ketua, Firdaus Azizy dan anggota Asyotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi. Mereka menyatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, sehingga hukumannya lebih tinggi dari tuntutan JPU.
“Hakim tadi menyampaikan hal-hal yang memberatkan. Kejadian tersebut, bisa menurunkan animo masyarakat berkunjung ke wisata Baturraden. Kemudian belum ada titik temu atau terselesaikannya, santunan terhadap keluarga korban meninggal,” kata dia.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum mengungkapkan di depan mejelis hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
“Arahnya kedepan berpeluang mau mengajukan banding,” kata dia.
Kecelakaan tersebut terjadi pada, Rabu (25/10/2023) silam. Dua dari empat wisatawan yang tengah berswafoto di Jembatan The Geong, terjatuh dari jembatan kaca yang pecah.
Akibatnya, satu orang berhasil bergelantungan di jembatan, sedangkan satu orang lainnya jatuh ke tanah hingga meninggal dunia.
Dari kasus itu, Sat Reskrim Polresta Banyumas, menetapkan pemilik jembatan kaca The Geong Limpakuwus jadi tersangka. Penetapan itu setelah pihak kepolisian memastikan, pemilik telah lalai dalam mengoperasikan wahana tersebut.
Penetapan tersangka, setelah pihaknya melakukan penyelidikan bersama Tim Laboratorium Forensik Polda Jateng dan tim ahli.