
SERAYUNEWS – Peredaran obat keras dan psikotropika ilegal di Kabupaten Cilacap kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu sepekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus berbeda yang melibatkan tiga orang terduga pengedar. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 6.095 butir obat keras dan psikotropika yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi obat terlarang di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria berinisial MF (25) dan HSY (22). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran psikotropika jenis alprazolam tanpa izin resmi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 58 butir psikotropika. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MF memperoleh obat tersebut dari HSY untuk kemudian dijual kembali dengan imbalan tertentu. Sebagian obat juga diketahui berasal dari hasil pemeriksaan medis yang kemudian dialihkan untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
Saat penyidik masih mendalami kasus pertama, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih besar.
Petugas menangkap seorang pria berinisial PD (37) di kawasan Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang telah dikemas dan siap diedarkan.
Total barang bukti yang diamankan dari kasus kedua mencapai 6.037 butir obat keras. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang hasil penjualan, telepon genggam, catatan transaksi, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.
Kepada penyidik, PD mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial K yang kini masih dalam pengejaran. Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali dengan sistem komisi, di mana pelaku menerima keuntungan setiap kali berhasil melakukan transaksi.
Galih menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini menunjukkan peredaran obat keras dan psikotropika ilegal masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Menurutnya, penyalahgunaan obat-obatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari ketergantungan hingga memicu tindak kriminal lainnya.
“Peredaran psikotropika dan obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda. Obat-obatan ini sangat rentan disalahgunakan dan dapat menimbulkan ketergantungan hingga memicu tindak kriminal lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di belakang mereka,” kata Galih, Selasa (9/6/2026).
Atas perbuatannya, MF dan HSY dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Sementara itu, PD dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa kewenangan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Cilacap. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Cilacap.