SERAYUNEWS – Untuk menjaga situasi keamanan di wilayah Ajibarang, Polsek melakukan razia di sejumlah warung dan tempat karaoke yang di duga menjual minuman keras, Minggu (13/8/2023) malam.
Hasilnya, puluhan liter miras tradisional berhasil di sita. Pemilik warung pun di gelandang ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Plt Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudayanto mengungkapkan, pihaknya beberapa kali mendapati laporan terkait peredaran minuman keras tanpa izin edar.
Baca juga: Sejumlah Pelajar di Banyumas Ini, Terjaring Razia Saat Bolos Sekolah di Bendung Gerak Serayu
“Kami telah merazia beberapa tempat seperti tempat karaoke, dan warung di komplek Terminal Bus Ajibarang. Hasilnya, kami mengamankan 25 liter ciu dan 35 liter tuak, serta minuman keras botolan berbagai merek,” ujar dia, Senin (14/8/2023).
Polisi menyita dan menggelandang pengelola tempat karaoke maupun pemilik warung, ke Mapolsek Ajibarang.
“Kami bawa mereka untuk di mintai keterangan lebih lanjut, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.
Razia miras di lakukan juga untuk mengurangi tindak kriminalitas yang kerap terjadi, akibat pelakunya mengkonsumsi miras.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat mencegah adanya penyakit masyarakat. Kami ingin memberikan rasa aman, menciptakan kondusifitas wilayah Kecamatan Ajibarang,” ujarnya.