SERAYUNEWS – Cek informasi PPDB SMA Jateng 2023 untuk jalur afirmasi. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah (Jateng) sudah dibuka pertengahan Juni 2023.
Salah satunya ada jalur afirmasi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Simak informasi lengkap tentang pendaftaran hingga ketentuan yang berlaku pada PPDB SMA Jateng 2023.
Berikut informasi lengkapnya!
Melansir laman resmi PPDB Jateng 2023, jadwal pengajuan, aktivitas akun dan verifikasi berkas PPDB SMA di Jateng dibuka tanggal 15 Juni 2023.
Sementara itu, pendaftaran dan pemilihan sekolah baru akan dimulai 23 Juni 2023 mendatang. Perlu diketahui, pendaftaran dilakukan secara online.
Selanjutnya, berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka calon peserta didik akan mendapat Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Alur Pendaftaran Jalur Afirmasi
Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan
Kemudian mengakses situs PPDB Online ppdb.jatengprov.go.id
Mengisi formulir pengajuan akun dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran
Proses verifikasi dokumen ajuan akun di SMAN atau SMKN terdekat
Melakukan aktivasi akun dan membuat kata sandi atau password baru
Lakukan login dan pemilihan sekolah
Selanjutnya mencetak tanda bukti pendaftaran
Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online ppdb.jatengprov.go.id.
Berkas yang Dipersiapkan
Buku Rapor SMP atau sederajat
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP atau sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP atau sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP atau ijazah program paket B atau Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama atau setingkat.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023 atau 2024, dan belum menikah.
Kartu Keluarga paling singkat 1 tanggal akhir yang diterbitkan dan atau atau telah tinggal (satu) tahun yang dihitung sampai dengan pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP atau sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
Calon Peserta Didik yatim dan atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan atau ibu akibat ayah dan atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola atau ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah dan diketahui atau disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP atau sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022 atau 2023.
Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan atau dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Informasi lebih lanjut PPDB SMA Jateng terkait syarat, alur pendaftaran, daya tampung hingga lokasi bisa dicek melalui laman resmi ppdb.jatengprov.go.id.