Purbalingga, serayunews.com
“Rapat paripurna dengan agenda penyerahan tiga Raperda pada Senin (5/7/2021) dan penyampaian pandangan fraksi yang dilaksanakan hari ini pelaksanaannya dibatasi. Kita gelar juga secara virtual,” kata Ketua DPRD HR Bambang Irawan, Selasa (6/7/2021).
Disampaikan tiga Raperda yang diserahkan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) kepada DPRD, masing-masing adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga tahun 2021-2026, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga serta Raperda tentang Perubahan atas Raperda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga.
“Peserta rapat paripurna yang hadir langsung adalah bupati, wabup, pimpinan dewam, Sekda, Sekretaris DPRD serta ketua fraksi. Anggota dewan yang lain serta tamu undangan termasuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)mengikuti rapat paripurna secara virtual,” jelasnya.
Pelaksanaan rapat paripurna juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Dalam rapat paripurna hari ini dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda tersebut, agenda pembacaan ditiadakan.
“Agenda yang dilakukan hanya dengan penyerahan pandangan fraksi oleh ketua fraksi kepada pimpinan dewan dan bupati,” ujarnya.
Kendati dilakukan secara virtual, menurutnya tidak mengurangi esensi pelaksanaannya. Pasalnya walaupun berada di situasi PPKM, sejumlah agenda pemerintahan tetap harus berjalan. Termasuk diantaranya penyampaian dan pembahasan Raperda.
“Karena rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna terbuka, juga kita lakukan siaran langsung melalui youtube,” imbuhnya.