Cilacap, serayunews.com
Untuk itu, Asosiasi Pengelola Hiburan Cilacap akan melakukan sejumlah upaya, salah satunya dengan mengajukan audiensi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Cilacap. Dengan harapan akan mendapatkan kelonggaran di masa PPKM level 3 lanjutan ini.
Ketua Asosiasi Pengelola Hiburan Cilacap Indra Novianto mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengupayakan permohonan audiensi kepada Satgas Covid-19, perihal permintaan kelonggaran opersinal tempat hiburan seperti karaoke dan tempat spa atau pijat. Lantaran di masa PPKM Darurat maupun Level 3 tidak diperbolahkan beroperasi sama sekali.
“Yang jelas kami ingin ada solusi, karena biaya opersional harus dibayar. Artinya gaji pegawai, apalagi di setiap unit karaoke misalnya, jumlah pegawai bisa mencapai 70 orang,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (10/8/2021).
Pria yang akrab disapa Indra Wong ini menyebutkan, sejak adanya pandemi Covid-19, omzet tempat hiburan khususnya karaoke berkurang hingga 60 persen. Apalagi selama rangkaian PPKM ini, dapat dikatakan tidak ada pemasukan sama sekali. Bahkan diakuinya, para pengelola hiburan pun cukup kewalahan menghadapi situasi tersebut.
“Jujur saja kami kebingungan, ingin ada kelonggaran. Semoga saja upaya kami dapat terwujud, mengingat PPKM dilajutkan sampai 16 Agustus, kalau kami tidak beroperasi terus ya jujur saja kerepotan,” ungkapnya.