Purwokerto, serayunews.com
Hal tersebut dibenarkan oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein. Menurutnya terkait perpanjangan PPKM Level 4 pihaknya mengikuti peraturan dari pemerintah pusat.
“Kita cuma ikut turunan dari pusat saja,” ujar dia, Rabu (11/8).
Adapun perturan yang wajib ditaati oleh masyarakat yakni, kepada seluruh kepala intansi vertikal, kepala perangkat desa, camat, direktur BUMN dan BUMD, rektor atau kepala lembaga pendidikan, kepala desa, ASN, pegawai non ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Banyumas serta perangkat desa di wilayah Kabupaten Banyumas, untuk menjadi teladan. Caranya dengan mengintensifkan penegakan dan memastikan pelaksanaan 5M oleh masyarakat.
Menurut Bupati dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini memang tidak ada perubahan berarti. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kemudian segala aktivitas menimbulkan kerumunan ditiadakan. Selain itu, mengatur pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) dengan sejumlah ketentuan bagi sektor non esensisal 100 % WFH. Kemudian juga ada sektor esensial yang wajib mengikuti peraturan yang ada.
Kegiatan keagamaan di tempat ibadah juga maksimal hanya boleh menampung 25% dari kapasitas yang ada atau 20 orang dengan perhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Fasilitas umum seperti area publik taman umum, tempat wisata hingga area publik lainnya ditutup sementara.
Begitupula untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Sedangkan untuk transporasi umum maksimal 50% kapasitas yang ada.
“Pelaksanaan akad nikah, pemberkatan nikah, upacara nikah, dan atau prosesi pernikahan
dilaksanakan dengan ketentuan di kantor urusan agama atau kantor catatan sipil atau rumah dengan peserta paling banyak 10 orang. Akad nikah atau prosesi pernikahan dapat dilaksanakan di gedung dengan peserta paling banyak 20% dari kapasitas gedung dan paling banyak 30 orang,” kata dia.