SERAYUNEWS- Pertanyaan apakah PPPK bisa jadi PNS? menjadi salah satu isu yang ramai dibicarakan oleh kalangan aparatur sipil negara (ASN) sepanjang 2025.
Hal ini muncul seiring dengan langkah pemerintah yang merapikan status tenaga honorer serta adanya kebijakan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024.
Kebijakan ini membuka peluang baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski begitu, proses peralihan ini tidak otomatis, melainkan melalui mekanisme seleksi resmi yang ketat.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya menjawab pertanyaan apa PPPK bisa jadi PNS di 2025?
Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, aparatur sipil negara terbagi menjadi dua jenis:
1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
⦁ Berstatus tetap hingga pensiun.
⦁ Mendapat hak penuh termasuk pensiun, jenjang karier jelas, dan perlindungan hukum.
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
⦁ Berstatus kontrak dengan masa kerja tertentu.
⦁ Mendapat gaji dan tunjangan, namun tidak memiliki hak pensiun penuh seperti PNS.
Dengan adanya aturan baru, PPPK kini memiliki peluang untuk mengajukan diri menjadi PNS melalui jalur seleksi terbuka.
Surat Edaran ini menjadi dasar hukum penting bagi PPPK yang ingin menjadi PNS. Beberapa poin utama di dalamnya, antara lain:
⦁ PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS sesuai formasi yang dibuka pemerintah.
⦁ PPPK yang ingin beralih status wajib mengajukan permohonan resmi.
⦁ Proses pengunduran diri sementara dari PPPK dilakukan untuk mengikuti seleksi.
⦁ Jika lulus seleksi CPNS, PPPK diangkat sebagai PNS penuh. Jika gagal, PPPK bisa tetap kembali bekerja sesuai perjanjian awal.
Proses peralihan PPPK ke PNS dilakukan melalui beberapa tahap penting, yaitu:
1. Mengajukan Permohonan
PPPK mengajukan pengunduran diri sementara untuk mengikuti seleksi CPNS.
2. Persetujuan Pejabat
Permohonan harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
3. Mengikuti Seleksi CPNS
PPPK mengikuti seleksi nasional secara kompetitif sesuai formasi yang tersedia.
4. Pengangkatan PNS
Jika lulus, PPPK resmi diangkat sebagai PNS. Namun jika tidak, PPPK tetap bisa melanjutkan status kontraknya.
Berdasarkan ketentuan BKN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PPPK untuk bisa mengikuti seleksi CPNS:
⦁ Minimal sudah bekerja 1 tahun sebagai PPPK.
⦁ Mendapat nilai kinerja “Baik” dalam penilaian setahun terakhir.
⦁ Tidak sedang terlibat kasus pidana maupun pelanggaran disiplin.
⦁ Mendapat izin tertulis dari PPK atau PyB.
⦁ Tidak mengajukan banding administratif.
Selain itu, jawaban permohonan harus diberikan dalam waktu 7 hari kerja sejak diterima, lalu dilaporkan ke BKN secara resmi.
Banyak PPPK yang berharap bisa beralih status karena status PNS memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:
1. Jaminan kerja permanen hingga usia pensiun.
2. Hak kepegawaian lebih lengkap, termasuk tunjangan pensiun dan fasilitas keluarga.
3. Jenjang karier jelas, dengan peluang kenaikan pangkat dan promosi jabatan.
4. Kesejahteraan lebih terjamin, termasuk perlindungan hukum dan jaminan sosial yang lebih kuat.
Meski peluang terbuka, peralihan dari PPPK ke PNS juga memiliki sejumlah tantangan:
⦁ Seleksi CPNS sangat kompetitif, karena terbuka untuk umum.
⦁ Persyaratan administratif ketat, terutama persetujuan pejabat dan kinerja.
⦁ Tidak ada jaminan lulus, meskipun sudah berpengalaman sebagai ASN kontrak.
Oleh karena itu, PPPK perlu mempersiapkan diri sejak dini dengan mempelajari materi seleksi dan mengikuti tryout agar peluang kelulusan lebih besar.
Dengan adanya regulasi terbaru dari BKN, peluang PPPK menjadi PNS di tahun 2025 terbuka lebar. Namun, perubahan status ini tidak otomatis, melainkan harus melalui mekanisme seleksi CPNS yang ketat.
Bagi PPPK, kesempatan ini merupakan jalan untuk meraih status kepegawaian yang lebih stabil, mendapatkan jenjang karier jelas, serta menikmati hak penuh sebagai ASN hingga masa pensiun.