SERAYUNEWS-Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru yakni nomor 20 tahun 2023 mengatur beberapa hal. UU ASN yang baru ditetapkan pada 31 Oktober 2023 itu, salah satunya mengatur tentang jaminan pensiun bagi ASN. ASN terdiri atas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan begitu, aturan ASN tentu juga menjadi aturan untuk PPPK dan PNS.
Dari jdih.setneg.go.id, pasal 21 ayat 2 huruf d yang menyebutkan bahwa ASN akan mendapatkan jaminan sosial. Di pasal 21 ayat 6 disebutkan macam-macam jaminan sosial yang akan ASN dapatkan di antaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Jaminan pensiun dan hari tua akan ASN dapatkan saat berhenti bekerja. Dana untuk jaminan pensiun dan hari tua akan berasal dari dua pos. Pos pertama adalah dana dari pemerintah sebagai pemberi kerja. Pos kedua adalah iuran dari ASN yang bersangkutan.
Maka, dengan aturan bagi ASN seperti itu PPPK pun akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Sebab, PPPK adalah bagian dari ASN. Dengan begitu, PPPK di Banyumas juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Hanya saja aturan lebih rinci tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan ada dalam peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah memang aturan yang lebih rinci yang merujuk pada UU induknya. Pembuatan peraturan pemerintah setelah UU induknya selesai.
UU ASN yang baru yakni 20/2023 adalah pengganti dari UU ASN yang lama yakni UU 5/2014. UU ASN sebelumnya telah melalui penggodokan di DPR semasa masih bernama RUU ASN. Kemudian, saat rapat parupirna DPR awal Oktober 2023, RUU ASN sah menjadi UU ASN. Kemudian, setelah pengesahan di DPR, legislatif menyerahkan draf UU ASN ke eksekutif. Hingga kemudian, pada akhirnya Presiden Jokowi menandatangani UU ASN.
Presiden Jokowi menandatangani UU ASN pada 31 Oktober 2023. Dengan begitu, UU ASN yang baru ini belum sampai berumur sepekan. Untuk lebih bisa dioperasionalisasikan, maka UU harus ada peraturan di bawahnya seperti peraturan pemerintah.