SERAYUNEWS – Pendaftaran PPPK 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Simak berikut ini syarat PPPK 2024 lengkap yang akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah ditetapkan sejak Kamis, (22/8) lalu.
Adapun rencananya dalam pengadaan PPPK kali ini akan dibuka sebanyak 1.031.554 formasi.
Dari sekian jumlah formasi yang dibuka, terbagi menjadi jabatan pelaksana (JP) dan jabatan fungsional (JF) yang di dalamnya sudah mencakup PPPK JF Guru dan PPPK JF Kesehatan.
Syarat Seleksi PPPK 2024
Dalam Seleksi PPPK 2024, diprioritaskan eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II) yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga Non-ASN yang terdaftardi BKN, hingga tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:
– Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
– Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)
Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu:
– Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
– Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Penyandangdisabilitas dapat mendaftar dengan syarat:
– Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskeskas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
– Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:
– Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
– Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda
– Khusus pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen tidak diberlakukan syarat ini.
Syarat khusus pengalaman pelamar jabatan fungsional dosen:
– Minimal 2 tahun pengalaman jenjang asisten ahli
– Minimal 3 tahun pengalaman bagi lulusan S3 pada jenjang lektor
– MInimal 5 tahun pengalaman bagi lulusan S2 pada jenjang lektor
– Minimal 5 tahun pengalaman pada jenjang lektor kepala.
Pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat pengalaman minimal 8 tahun.
Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
Hanya dapat melamar seleksi PPPK 2024 saja atau CPNS 2024 saja.
Demikianlah beberapa syarat PPPK 2024 yang dapat diikuti oleh guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintahan secara aktif.
Adapun untuk syarat PPPK Guru 2024 terdapat persyaratan khusus tidak hanya persyaratan umum seperti di atas.
Meski begitu hingga saat ini masih belum ada tanggal resmi kapan pembukaan Seleksi PPPK 2024.
Demikianlah informasi tentang syarat PPPK 2024 yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.