SERAYUNEWS- Pengamat Politik Unsoed Purwokerto, Ahmad Sabiq MA memberikan pandangan terkait usulan Presiden Prabowo Subianto yang mempertimbangkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai upaya efisiensi.
Menurut Sabiq, kedua mekanisme pemilihan tersebut, baik langsung maupun melalui DPRD, tetap sah dalam kerangka demokrasi. Selama sesuai dengan mandat rakyat.
“Keduanya sah dalam demokrasi, karena sama-sama berlandaskan mandat rakyat. Pilkada langsung memperkuat legitimasi kepala daerah, karena rakyat memilih langsung pemimpin mereka. Sebaliknya, pilkada melalui DPRD mengandalkan mekanisme perwakilan,” jelasnya Selasa (17/12/2024).
Ahmad Sabiq menjelaskan, masyarakat telah memberikan mandat dengan memilih anggota DPRD. Jika DPRD kemudian memilih kepala daerah, itu sah.
“Masyarakat tetap berpartisipasi dengan memilih anggota DPRD yang kemudian meneruskan mandat tersebut, untuk memilih kepala daerah,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa di tingkat internasional, mekanisme serupa telah berjalan di beberapa negara. Misalnya, di Jerman, beberapa wilayah memilih kepala daerah melalui dewan lokal. Sementara wilayah lainnya, menggunakan pemilihan langsung.
Di India dan Afrika Selatan, kepala daerah di beberapa wilayah juga melalui legislatif lokal. Ahmad Sabiq menegaskan, pemilihan kepala daerah, baik secara langsung maupun melalui DPRD, tetap memiliki legitimasi. Selama prosesnya berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mewakili aspirasi masyarakat.
Yang terpenting, kata dia, bagaimana prosesnya berjalan sesuai prinsip demokrasi dan tetap menjamin representasi rakyat.
“Baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD, tetap sah dalam demokrasi. Asalkan prosesnya transparan, akuntabel, dan mewakili aspirasi rakyat,” tandasnya.
Usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD tersebut, menjadi topik perbincangan nasional. Dengan beberapa pihak mendukung efisiensi biaya dan stabilitas politik. Sementara pihak lain, mengkhawatirkan potensi berkurangnya partisipasi publik dan transparansi.