SERAYUNEWS – Puluhan massa dari berbagai ormas yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Melawan Mafia Tanah, Senin (17/7/2023) menggelar aksi keprihatinan dengan tabur bunga di Jalan A.Yani Purwokerto. Mereka mendesak agar Polresta Banyumas membuka kembali kasus tanah yang sudah di SP3 kan, mengingat sudah cukup bukti.
Koordinator aksi, Setya Adhi Wibowo mengatakan, aksi tersebut digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap mafia tanah yang sudah mulai merambah ke Banyumas. Salah satu korban warga Banyumas adalah Moh. Zakaria.
“Aksi ini salah satu bentuk perlawanan karena dalam perikatan tersebut diduga banyak terjadi penyimpangan dengan maksud untuk mengusai yang dilakukan dengan cara-cara seperti mafia tanah,” tuturnya.
Kasus tersebut berawal dari utang piutang antara korban dengan salah satu pengusaha di Banyumas, dimana dalam perjanjian korban mendapatkan dana sebesar Rp1,5 M dengan jaminan tanah dan rumah miliknya senilai Rp5 M. Namun, pada perkembangannya korban hanya mendapatkan dana Rp800 juta yang kemudian saat pengembalian, menggelembung menjadi Rp1,8 M. Karena tidak ada kesepakatan pembayaran, akhirnya kasus tersebut berujung pada gugatan perdata di pengadilan.
Namun, kemudian muncul perintah eksekusi tanah dan bangunan tersebut, karena pengusaha yang memberikan pinjaman mendaftarkan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setya Adhi Wibowo menyebut, terjadi banyak pemalsuan dokumen yang diserahkan oknum pengusaha tersebut ke KPKNL.
“Syarat lelang adalah rumah atau tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa, padahal status tanah tersebut jelas-jelas sedang sengketa, sehingga jelas terjadi pemalsuan dokumen. Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini sudah dilaporkan ke Polresta Banyumas oleh korban, status kasus sudah naik ke penyidikan, namun tiba-tiba muncul SP3,” jelasnya.
Dari rasa keprihatinan atas praktik mafia tanah ini, puluhan massa melakukan tabur bunga, sebagai bentuk keprihatinan atas matinya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Mereka menggunakan simbol foto pahlawan revolusi Ahmad Yani, yang namanya sama dengan lokasi jalan tanah dan bangunan dalam sengketa tersebut.
Mantan anggota DPRD Banyumas, Bejo Sabaryadi yang turut dalam aksi tersebut menyatakan, praktik mafia tanah menciderai amanat UUD 45 dan Pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, praktik mafia tanah terjadi karena ada rekayasa dan memutarbalikan fakta hukum, seperti yang dialami korban mafia tanah di Purwokerto tersebut. Menurutnya, di era keterbukaan sekarang ini, praktik mafia harus berani dibongkar. Jika dibiarkan maka akan banyak korban-korban lain dari masyarakat.
“Kalau keadilan itu tidak berpihak kepada yang benar, maka tugas kita adalah untuk mengugat dan menyuarakan kebenaran. Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh,” tegasnya.