SERAYUNEWS– Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah gugatan perkara, Senin (16/10/2023). Kepala Negara juga menegaskan tak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
“Mahkamah Konstitusi hari ini membacakan putusan terhadap sejumlah gugatan perkara yang diberitakan dan dibahas secara luas. Saya yang sedang dalam lawatan ke luar negeri juga mendapatkan pertanyaan dan dimintai tanggapan mengenai putusan-putusan tersebut,” tulis Presiden Jokowi di twitter (x).
Dalam video yang diunggah, Presiden Jokowi menyampaikan, penentuan pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik. “Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas orang nomor satu di Republik Indonesia ini.
Hal itu disampaikan Presiden RI dua periode tersebut, dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerja di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin (16/10/2023) petang.
Presiden Jokowi juga merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kabar yang santer diberitakan, Walikota Surakarta itu bakal disandingkan dengan Capres Prabowo Subianto.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” imbuh Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Diketahui, MK telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023). Dalam putusan itu, disebutkan syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi menyampaikan, putusan itu merupakan kewenangan yudikatif. Pihaknya mempersilakan publik atau masyarakat, untuk menanyakan langsung kepada MK. “Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” tuturnya.
Presiden Jokowi juga mempersilakan pakar hukum untuk menilai putusan tersebut. “Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” tandas dia.