Jakarta, serayunews.com
Lalu apakah Perpres Media Sustainability? Perpres Media Sustainability produk hukum untuk mengatur pola kerjasama dan hubungan antara media dengan platform global. Produk hukum tersebut demi ekosistem pers yang berkeadilan.
Dalam penyusunan Perpres tentang Media Sustainability, Presiden sepakat dengan Dewan Pers. Sehingga, Perpres Sustainability itu akan bersandar pada Undang Undang 40/1999 tentang Pers.
“Dalam hal media sustainability ini Presiden menyetujui bahwa Perpres Media Sustainability mengacu pada UU Pers sesuai masukan Dewan Pers,” kata Ninik.
Di sisi lain, Presiden memastikan diri akan hadir di acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Februari 2023.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Presiden mendapat laporan dari anggota Dewan Pers terkait penggantian pengurus pasca wafatnya Prof Azyumardi Azra. Kemudian, Presiden juga mendapatkan laporan mengenai indeks kebebasan pers dan perkembangan media sustainability.
“Kalau soal kebebasan pers, saya kira sudah kurang bebas apa? Justru yang penting sekarang adalah media harus bertanggung jawab. Di situ yang penting,” tegas Jokowi.
Presiden juga menaruh perhatian besar pada platform global dalam konteks menjaga keberimbangan dan keadilan yang mesti diantisipasi. “Perkembangan teknologi artifisial inteligent (AI) harus terus diperhatikan oleh pers,” kata Jokowi mengingatkan.
Dalam kesempatan itu, Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sementara, Ninik didampingi anggota Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Sapto Anggoro, Tri Agung Kristanto, Arif Zulkifli, Totok Suryanto, dan Yadi Hendriana.