SERAYUNEWS – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan mengapa dirinya memberikan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/02/2024).
“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ucap Presiden sebagaimana melansir laman resmi setkab.go.id.
Kepala Negara menuturkan bahwa penganugerahan tersebut seharusnya sudah Menhan Prabowo terima sejak dua tahun yang lalu atas jasanya di bidang pertahanan.
“Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” jelas Presiden.
Lebih lanjut, Presiden ke-7 itu menerangkan bahwa penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan tersebut ia setujui usai di usulkan oleh Panglima TNI.
“Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tutur Presiden.
Berikut ini daftar jenderal lain yang pernah mendapat pangkat jenderal TNI (HOR) :
1. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Hari Sabarno
2. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soerjadi Soedirdja
3. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soesilo Soedarman
4. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Agum Gumelar
5. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono
6. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan
7. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soesilo Bambang Yudhoyono.