SERAYUNEWS – Aksi penolakan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada terjadi di Kabupaten Banyumas, tepatnya di depan Pendopo si Panji Purwokerto setempat terjadi kericuhan, Jumat (23/8/2024) malam.
Water cannon pun terpaksa aparat keluarkan karena izin waktu unjuk rasa telah berakhir. Seluruh personel juga bergerak untuk membubarkan paksa demonstran.
Akibat suasana chaos tersebut, kedua belah pihak baik dari mahasiswa sebagai pendemo maupun kepolisian selaku pengamanan aksi kabarnya mengalami luka-luka.
Dewan Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri Profesor K.H. Safuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto mengeluarkan press release usai aksi ‘Banyumas Adili Jokowi’ pada Sabtu (24/8/2024) siang.
Beberapa tuntutan tercantum dalam rilis resmi DEMA UIN SAIZU Purwokerto. Utamanya, menyatakan sikap atas tindakan represif aparat kepolisian.
“Untuk saat ini jumlah detail korban dari mahasiswa UIN masih proses pendataan secara keseluruhan,” kata DEMA UIN SAIZU, saat tim serayunews.com menghubungi melalui direct massage.
Selanjutnya, berikut ini adalah rincian tuntutan DEMA UIN SAIZU Purwokerto.
1. Kami DEMA UIN SAIZU Purwokerto menyatakan sikap atas tindakan represif oleh aparat kepolisian kepada Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto.
2. Menuntut pihak Polresta Banyumas untuk melakukan tindak lanjut dan bertanggung jawab atas korban yang dilakukan kepada Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto.
3. Hingga siang ini (Sabtu, 24 Agustus 2024), dari pihak Polresta Banyumas masih belum ada komunikasi apapun terkait pengobatan para korban sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban dari Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasi Humas, AKP Siti Nurkhayati mengungkapkan dari peristiwa tersebut belasan anggota polisi juga mengalami luka-luka.
“Anggota polisi kemarin kena lemparan batu dan yang luka polisi 14 orang,” katanya.
AKP Siti juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan juga mengaku tidak melakukan penahanan terhadap mahasiswa.
Seperti kita ketahui, demonstrasi tersebut adalah respons dari dinamika DPR yang kabarnya tak akan mematuhi putusan MK terkait Pilkada.
Belakangan DPR mengaku tak akan merevisi UU Pilkada dan pendaftaran calon kepala daerah menggunakan putusan MK. Namun, masyarakat masih tetap demo dan ingin memastikan bahwa DPR tak akan merevisi UU Pilkada.
Perkembangan terbaru, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan draft perancangan Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPU terkait PKPU mengenai pencalonan kepala daerah berdasarkan putusan MK terbaru.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Doli pun menerangkan, bahwa Senin (26/8/2024) Komisi II akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan konsultasi dari KPU dan Perbawaslu terhadap tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu.
***