SERAYUNEWS – Seorang pria cabul ini, nekat menyelinap ke kamar panti asuhan putri di Purwokerto Timur, beberapa waktu lalu.
Aksi nekatnya mencabuli salah seorang penghuni panti, akhirnya di ketahui warga sekitar.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan kasus yang menjerat FM (26), warga Kelurahan Mersi bermula pada 16 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB datang ke asrama tersebut.
Kemudian pelaku masuk ke kamar korban AW (16), dengan hanya mengenakan celana dalam. Melihat korban yang tertidur pulas, FM melakukan aksi pencabulan.
“Korban secara reflek berontak dan berteriak, sehingga pelaku menutup mulut dan wajahnya menggunakan bantal. Setelah itu, pelaku keluar kamar dan memakai baju serta celana yang ada di luar kamar. Dia kabur meninggalkan panti asuhan tersebut,” ujar Kasat, Senin (4/9/2023).
Pria cabul ini, berhasil melarikan diri. Tetapi akhirnya dia tertangkap oleh warga, pada tanggal 31 Agustus 2023 di Lapangan Mersi.
Setelah berhasil di amankan warga, kemudian di serahkan ke pihak kepolisian. Saat ini kasus tersebut, di tangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur. Sebagaimana di maksud Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.