
BANYUMAS, SERAYUNEWS–Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial IM (28), warga Kecamatan Kalibagor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima pada 11 Mei 2026.
Kasus tersebut diduga terjadi pada 8 November 2025 di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian proses mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa korban, pelapor dan para saksi, melaksanakan gelar perkara, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga menetapkan satu orang sebagai tersangka pada 17 Juli 2026,” ujar Kapolresta, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga berkenalan dengan korban berinisial MTV (15), warga Kecamatan Kalibagor, melalui aplikasi percakapan MiChat.
Setelah berkomunikasi, keduanya membuat janji untuk bertemu di rumah korban. Saat pertemuan tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Kapolresta menjelaskan, tersangka diduga meremas alat vital korban, mencium leher korban, hingga menggesekkan kemaluannya kepada korban. Aksi tersebut kemudian terhenti setelah ibu korban pulang ke rumah sehingga keduanya kembali mengenakan pakaian masing-masing.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil Visum et Repertum, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolresta menegaskan penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saat ini penyidik tengah menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum serta terus berkoordinasi dengan JPU guna mempercepat proses hukum,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolresta juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.