Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, kasus kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.09 WIB.
“Kami menerima PTGOKA No 47 dari masinis KA 121 Bangunkarta relasi Yogyakarta – Pasar Senin telah ditemper oleh pejalan kaki di KM 350+5/4 jalur hilir emplasemen Purwokerto,” ujar dia.
Setelah peristiwa tersebut, pihak Daop 5 Purwokerto kemudian berkoodinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan evakuasi, serta petugas Polisi Kereta Api (Polsuska) dan security di lokasi kejadian memeriksa sarana KA Bangunkarta dan dinyatakan aman.
“Untuk identitasnya belum diketahui, berjenis kelamin laki-laki,” kata dia.
Dari informasi yang ada, pria paruh baya tersebut berusia sekitar 60 tahunan. Pria tersebut mengenakan kaus polo berkerah berwarna biru dongker dan kuning. Saat kereta melintas di jalur tersebut ia berada di sekitar jalur, hingga akhirnya tertabrak kereta api dan terpental ke semak-semak dan meninggal seketika di lokasi kejadian.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api. Kalau kami mengetahui aktifitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Apalagi jika main lempar batu, meletakkan benda di atas rel ya kami tangkap dia. Kemudian jika anak-anak (pelakunya, red), kami panggil orangtuanya untuk mempertanggungjawabkan, apalagi kalau sampai ada kerusakan dan mengganggu keselamatan perjalanan KA,” ujar Ayep.
Aktvitas tersebut, lanjut Ayep melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian yang berbunyi setiap orang yang berada di ruang memanfaatkan jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintas di jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api, bisa di kenakan juga Pasal 181 ayat (1), dengan pidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
“Aturan lain juga ada pada Pasal 167 ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal sembilan bulan atau denda sebanyak R[ 4.500. Larangan ini tidak hanya berkalu untuk wilayah Daop 5 saja, melainkan nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP,” kata dia.