SERAYUNEWS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 SD jalur zonasi telah dibuka. Bahkan, pendaftaran seleksi jalur zonasi akan ditutup pada 12 Juni 2024.
Seleksi PPDB Jakarta dibuka berbagai jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi (anak penyandang disabilitas) dan jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru tenaga kependidikan.
Bagi orang tua yang menghendaki jalur zonasi dapat segera melakukan pendaftaran. Lantas jalur zonasi SD di PPDB Jakarta 2024 dilakukan seleksi berdasarkan apa?
Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui oleh orang tua atau wali murid untuk pendaftaran jalur zonasi SD yang diprioritaskan sebagai berikut:
1. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah;
2. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/ atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah yang dituju;
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai Zona prioritas;
2. Urutan pilihan sekolah; dan
3. Waktu mendaftar.
Dalam hal kuota jalur zonasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
Berikut panduan cara mendaftar jalur zonasi SD di PPDB Jakarta 2024:
1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:// ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)
2. CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama
3. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung
4. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.
Demikian informasi prioritas PPDB Jakarta 2024 SD jalur zonasi.
***