SERAYUNEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan Fatwa yang menyatakan haramnya membeli produk-produk pro Israel.
Berikut ini daftar kurang lebih 121 produk pro Israel yang diharamkan di dalam Fatwa MUI terbaru beberapa waktu lalu. Simak terus.
Boikot produk ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan yang memproduksi produk-produk tersebut diduga memberikan dukungan untuk Israel.
Oleh sebab itu, sebagai aksi solidaritas dan dukungan serta menentang wujud penjajahan, maka pemboikotan produk tersebut dilakukan.
Subway, Starbucks, Burger King, Pizza Hut, KFC, dan McDonald’s
Aqua, Vit, Coca Cola, Pepsi, Fanta, Sprite, Nestle, Nescafe, Starbucks, 2 Tang
Dancow, Koko Krunch, Nestle, Nestquick, Kraft, Kellog’s
KitKat, Magnum, Oreo, Danone, Lays, Kraft, Pringles, Biskuat, Twix, Mars, Doritos,Cheetos, Milo, Pringles, Lays, M&Ms, Cornflakes
Royco, Knoor, Manggi
Rinso, Molto, Pepsodent, Close Up, Sensodyne, Oral-B, Pantene, Sunsilk, Lifebuoy, Lux, Vanish, Johnsons, Cif, Fairy, Coolgate, Listerine, Heads & Shoulder
Garnier, Loreal, Nivea, Ponds, Vaseline, The Body Shop, Loreal, Victoria’s Secret, Clean & Clear, Maybeline, Estelauder, Revlon
Puma, Nike, Adidas, Calvin Klein, Levi’s, Chanel, Gucci, H&M, GAP, Marks & Spencer, Monster, Boss, Hugo, Timberland, Giorgioarmani, AIA, II, Converse All Star, DKNY, Lancome, Tommy Hilfiger, Champion, Reebook
Sariwangi, Nestea, Lipton
Dove, Rexona
Glade
Disney, Pictures, National Geographic, 20 Fox, CNN
Heinz
Bango
ABC
Pampers
Kotex
Softex
Danone
Unilever
Nokia
Mottorola
Ford
Chevrolet
Carrefour, 7eleven
Vicks, Scott
***