SERAYUNEWS– Ribuan produk kosmetik ilegal masih menyebar di sekitar kita. Sepanjang 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menemukan sebanyak 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.
“Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri,” tulis keterangan di akun instagram resmi milik BPOM RI, dikutip serayunews.com, Minggu (2/7/2023).
Dari ribuan yang bermasalah tersebut, kebanyakan produk mengandung bahan merkuri. Bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.
“Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya. Sebab, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit,” imbuh keterangan akun instagram @bpom_ri tersebut.
Pihak BPOM RI mengajak agar masyarakat di seluruh Indonesia menghentikan peredaran produk kosmetik ilegal. Maka, caranya dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita.
“Ciri Temulawak ilegal: NIE MAL 03040088K (fiktif) _imported by_ PT. Zenith Ventures Sdn.Bhd., Malaysia,” bebernya.
BPOM mengimbau jika masih menemukan produk serupa di pasaran, agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533. Selain itu, bisa ke akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.
Berikut sederet produk meliputi krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak.
1. Temulawak New and Day Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN Siang dan Malam
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super Dr Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day & Night
10. Ling Zhi Day & Night
11. Sj Sin Jung
12. Tabita
13. Krim Labella