
SERAYUNEWS – Berikut ini adalah informasi tentang daftar kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan serius terkait peredaran kosmetik di Indonesia.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan pada pertengahan Januari 2026, BPOM menyatakan telah menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau zat yang dilarang dalam formulasi kosmetik.
Produk-produk tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi konsumen jika digunakan secara terus-menerus.
Temuan ini merupakan bagian dari hasil intensifikasi pengawasan BPOM terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran, baik produksi dalam negeri maupun impor. La
ngkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan kosmetik ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan.
Dari total 26 produk yang diumumkan, BPOM mengungkap bahwa sebagian besar merupakan kosmetik tanpa izin edar.
Selain itu, terdapat pula produk yang dibuat melalui skema kontrak produksi serta satu produk kosmetik impor yang tidak memenuhi ketentuan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi pada tahap distribusi, tetapi juga dalam proses produksi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk dalam daftar temuan terbukti mengandung bahan berbahaya atau bahan yang secara tegas dilarang penggunaannya dalam kosmetik.
BPOM menjelaskan bahwa sejumlah bahan aktif yang ditemukan dalam produk-produk tersebut seharusnya tidak digunakan dalam kosmetik bebas.
Bahan-bahan yang teridentifikasi antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokuinon, deksametason, merkuri, serta klindamisin.
Menurut BPOM, penggunaan asam retinoat dalam kosmetik dapat memicu iritasi berat, kulit kering ekstrem, rasa terbakar, hingga risiko gangguan perkembangan janin pada ibu hamil.
Sementara itu, kandungan merkuri berisiko menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan saraf, serta perubahan warna kulit yang bersifat permanen jika digunakan dalam jangka panjang.
Bahan lain seperti hidrokuinon dan kortikosteroid juga dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk penipisan kulit, ketergantungan, serta gangguan hormon apabila dipakai tanpa pengawasan medis.
BPOM secara terbuka merilis daftar 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Produk-produk tersebut meliputi berbagai jenis krim malam, krim pemutih, perawatan jerawat, hingga produk perawatan wajah lainnya dengan beragam merek yang saat ini dinyatakan tidak aman digunakan.
Atas temuan tersebut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha terkait.
Sanksi yang diberikan mencakup pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), hingga penghentian sementara kegiatan usaha yang meliputi produksi, distribusi, dan impor.
BPOM juga menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada penarikan produk saja. Penelusuran lanjutan terhadap jalur produksi dan distribusi terus dilakukan.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, kasus akan dilanjutkan melalui proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan.
Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku produksi dan distribusi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Ancaman hukuman bagi pelanggar tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan demi menjaga keselamatan konsumen serta menciptakan industri kosmetik nasional yang sehat dan bertanggung jawab.
Masyarakat yang masih memiliki produk dalam daftar tersebut diimbau untuk segera menghentikan pemakaian demi mencegah risiko kesehatan lebih lanjut.***