
SERAYUNEWS – Pemerintah mulai memperketat aturan terkait informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk makanan serta minuman.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi yang lebih sehat di tengah meningkatnya risiko penyakit kronis.
Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka Penyakit Tidak Menular (PTM).
Konsumsi GGL yang berlebihan telah lama diidentifikasi sebagai pemicu utama berbagai gangguan kesehatan serius di Indonesia.
Kebijakan ini secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang terbit pada pertengahan April 2026.
Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label nutrisi pada produk yang dijual ke publik.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa kebijakan ini berfokus pada edukasi masyarakat.
Tujuannya agar konsumen dapat lebih mudah memahami kandungan nutrisi sebelum memutuskan untuk membeli produk.
“Kebijakan ini berfokus pada edukasi masyarakat. Tujuannya agar konsumen dapat lebih mudah memahami kandungan nutrisi sebelum membeli produk,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Beliau menegaskan bahwa konsumsi GGL yang berlebihan berkaitan erat dengan berbagai penyakit, seperti:
Obesitas dan Diabetes Tipe 2.
Hipertensi (darah tinggi).
Penyakit jantung dan Stroke.
Gagal ginjal kronis.
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga membebani finansial negara.
Data menunjukkan biaya penanganan gagal ginjal melonjak drastis, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah memperkenalkan sistem pelabelan bernama Nutri Level. Sistem ini mengelompokkan kandungan GGL dalam empat kategori warna dan huruf agar lebih cepat dipahami mata:
Level A (Hijau Tua): Menandakan kandungan GGL paling rendah (paling sehat).
Level B (Hijau Muda): Kandungan GGL dalam batas aman.
Level C (Kuning): Kandungan GGL cukup tinggi, perlu diwaspadai.
Level D (Merah): Kandungan GGL sangat tinggi, konsumsi harus sangat dibatasi.
Penentuan label ini wajib didasarkan pada hasil uji laboratorium yang terakreditasi.
Selain di kemasan, informasi Nutri Level juga harus terpampang nyata di buku menu, brosur, hingga aplikasi pemesanan makanan daring (online).
Aturan ini menyasar pelaku usaha skala besar, terutama penyedia produk pangan siap saji. Produk yang menjadi prioritas utama antara lain:
Minuman boba dan kopi susu kekinian.
Teh tarik dan jus buah dengan pemanis tambahan.
Makanan olahan pabrikan lainnya.
Mengapa minuman manis menjadi prioritas? Berdasarkan studi kesehatan terbaru, asupan gula dari minuman manis menyumbang kenaikan angka diabetes pada usia muda di Indonesia secara signifikan dalam dekade terakhir.
Catatan untuk UMKM:
Pada tahap awal (2026), kebijakan ini belum diwajibkan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) seperti warteg atau pedagang kaki lima.
Pemerintah memberikan ruang penyesuaian agar implementasi berjalan efektif tanpa memberatkan pengusaha kecil.
Melalui transparansi informasi nutrisi, masyarakat diharapkan tidak lagi “membeli kucing dalam karung”.
Dengan mengetahui tingkat risiko pada label merah atau kuning, konsumen dapat lebih bijak menentukan pilihan konsumsi harian.
Secara keseluruhan, regulasi ini adalah amanat dari UU Kesehatan guna mendorong transformasi sistem kesehatan nasional yang lebih preventif daripada kuratif.
Dengan pola makan yang terjaga, kualitas hidup masyarakat Indonesia diharapkan meningkat secara berkelanjutan.