Cilacap, serayunews.com
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyampaikan, di awal tahun 2023 ini, ada kasus ledakan bahan pembuatan mercon di wilayah Majenang Cilacap. Dalam kejadian itu, sampai menimbulkan satu korban jiwa hingga kerugian meterial bangunan rumah yang rusak parah.
Untuk itu, dalam menyambut puasa Ramadan dan hari raya Idulfitri, pihaknya memberi imbauan pada masyarakat, khususnya di wilayah Cilacap. Imbauannya adalah agar masyarakat tidak membunyikan maupun memproduksi petasan/mercon karena berbahaya.
“Saya harapkan untuk tidak memproduksi petasan atau mercon, satu kejadian ada di Majenang sebabkan kerugian nyawa. Karena yang bersangkutan memproduksi mercon dan ini sangat berbahaya. Tidak hanya nyawa, rumah juga rusak. Saya imbau kepada masyarakat tidak usah main mercon atau membuat petasan,” imbau Kapolresta Cilacap, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: [insert page=’kantor-imigrasi-cilacap-gelar-sosialisasi-izin-tinggal-keimigrasian-bagi-mahasiswa-asing’ display=’link’ inline]
Adapun aturan sanksi pidana terhadap seseorang yang menggunakan bahan peledak dan menimbulkan kebakaran, yaitu Pasal 187 KUHP. Pasal itu berbunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
Selain itu, dapat kena pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, dan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
“Sanksi pidananya ada, produksi mercon dapat mengancam korban nyawa. Misalnya, belum memproses sudah meledak dan menjadi korban sendiri,” imbuh Kapolresta.
Membunyikan mercon atau petasan dapat menganganggu ketertiban masyarakat. Meski kerap ada razia, namun masih saja ada peredaran bahan berbahaya tersebut. Untuk itu butuh kesadaran bersama, baik penjual maupun konsumen untuk sadar akan bahaya petasan ini.