SERAYUNEWS – Kasus Harvey Moeis terus menjadi perhatian publik. Muncul perdebatan setelah tuntutan terhadapnya hanya mencapai 6,5 tahun penjara.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto menanggapi vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Akun IG Ketua Mahkamah Agung Sunarto lantas menjadi sorotan publik.
Sunarto menjelaskan putusan hakim telah melalui proses yang berlandaskan alat bukti, pertimbangan hukum, dan keyakinan. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin, 23 Desember 2024 dan denda sebesar Rp1 miliar.
Ketua MA Sunarto menegaskan setiap putusan pengadilan harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Sunarto mengingatkan agar masyarakat memahami bahwa proses peradilan berjalan berdasarkan fakta hukum, bukan opini atau persepsi. Menurutnya, keputusan tersebut adalah hasil dari mekanisme hukum yang adil dan transparan.
Putusan yang dijatuhkan Pengadilan itu menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, aktivis hukum, hingga tokoh-tokoh politik. Vonis 6,5 tahun kurungan penjara terhadap Harvey Moeis yang merugikan negara Rp271 triliun.
Harvey Moeis terjerat kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggaran proyek infrastruktur di salah satu daerah di Indonesia. Dugaan kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan dan penyelidikan terhadap Harvey sempat menjadi sorotan besar karena keterlibatan sejumlah nama besar lainnya.
Hukuman ini dinilai terlalu ringan oleh banyak pihak mengingat skala kerugian yang diakibatkan oleh tindakannya.
Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. Media sosial dipenuhi dengan kritik yang menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi besar.
Banyak yang membandingkan kasus Harvey dengan kasus serupa, di mana terdakwa lain mendapatkan hukuman lebih berat.
Mahkamah Agung sebagai lembaga yang mengesahkan putusan ini tak luput dari kritik. Banyak pihak mempertanyakan konsistensi dan independensi lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus besar.
Beberapa pengamat hukum menilai bahwa MA perlu lebih transparan dalam memberikan alasan di balik keputusan yang mereka ambil.
Hukuman ringan terhadap Harvey Moeis dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto yang menanggapi kasus tersebut juga turut menjadi sorotan. Profil hingga IG Sunarto lantas dicari oleh publik.
Sekilas tentang profil Sunarto, ia merupakan mantan wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu merupakan putra asli Sumenep, Jawa Timur. Sunarto lahir pada 11 April 1959 dari pasangan R. Moh. Tahir Ardikusumo dan R.A. Su’udiyah.
Ia mengenyam pendidikan dasar hingga atas di sana sebelum akhirnya melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Sunarto meraih gelar sarjananya pada tahun 1984.
Usai meraih gelar sarjana hukum, Sunarto berhasil menamatkan pendidikan magister hukum di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada tahun 2000.
Setelah itu, Sunarto meraih gelar doktor ilmu hukum dari kampus almamater-nya, Universitas Airlangga, pada tahun 2012. Kemudian juga pernah dianugerahi gelar guru besar kehormatan di bidang ilmu hukum dari Universitas Airlangga pada Juni 2024.
Karier Sunarto di dunia peradilan dimulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 1985. Ia dilantik sebagai hakim dua tahun kemudian di Pengadilan Negeri Merauke, lalu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Blora pada 1992 dan Pengadilan Negeri Pasuruan pada 1998.
Pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan pada tahun 2003. Pada akhir tahun yang sama, Sunarto dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek.
Tidak berselang lama, Sunarto menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Gorontalo pada tahun 2005. Ia bertugas Hakim Tinggi Pengawas di Badan Pengawasan (Bawas) MA RI pada 2006.
Kariernya kian moncer ketika diangkat sebagai Inspektur Wilayah III Kalimantan-Sulawesi pada tahun 2009 dan Inspektur Wilayah II Jawa-Bali pada tahun 2011.
Ia pun mencapai puncak kariernya di bidang pengawasan peradilan saat dilantik sebagai Kepala Bawas MA RI pada tahun 2013.
Karier Sunarto terus menanjak hingga dilantik menjadi Hakim Agung pada tahun 2015. Ia juga dipercaya menjadi Ketua Kamar Pengawasan MA RI pada 2017. 2018 Sunarto akhirnya terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial.
Lima tahun menjabat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, Sunarto bergeser menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada Februari 2023. Jabatan ini tidak lama diemban Sunarto karena ia terpilih menjadi Ketua MA pada Oktober 2024.
***