SERAYUNEWS – Ilham Rada Firmansyah, nama yang belakangan ini menjadi sorotan publik, tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang ini viral setelah mengunggah video pengakuan mengejutkan terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB).
Sejak video tersebut tersebar luas, nama, profil, hingga akun media sosial seperti Instagram dan LinkedIn Ilham Rada Firmansyah ramai dicari oleh warganet yang ingin mengetahui lebih jauh sosok di balik kasus yang menghebohkan ini.
Berikut ulasan lengkap mengenai profil, kronologi kejadian, serta tanggapan publik dan langkah hukum yang sedang berlangsung.
Ilham Rada Firmansyah dikenal sebagai mahasiswa aktif di lingkungan UIN Maliki Malang. Ia tercatat sebagai mahasiswa semester enam di Fakultas Sains dan Teknologi.
Sebelum kasus ini mencuat, Ilham diketahui cukup aktif dalam organisasi kemahasiswaan. Ia bahkan sempat menjabat sebagai Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) di fakultasnya.
Namun, citra akademik dan organisasi yang sempat disandangnya hancur seketika setelah pengakuan terbuka yang ia unggah sendiri ke media sosial.
Dalam video berdurasi sekitar 30 detik, Ilham mengakui secara langsung telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial B, yang diketahui sebagai mahasiswi Universitas Brawijaya (UB).
Kabar ini pertama kali mencuat melalui akun Twitter (X) bernama @KomporQuantum20, yang mengunggah cuplikan video pengakuan Ilham. Dalam tayangan tersebut, Ilham tampak mengenakan kacamata dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, masyarakat, dan civitas akademika UIN Maliki Malang.
“Saya Ilham Rada Firmansyah meminta maaf dan mengaku bersalah telah melakukan pelecehan ke B dari Universitas Brawijaya,” ucapnya dalam video yang diunggah dan viral pada Minggu malam, 13 April 2025.
Pengakuan ini sontak membuat banyak orang marah dan terpukul, terutama karena pelaku adalah mahasiswa dari institusi pendidikan berbasis nilai-nilai Islam.
Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 9 April 2025.
Korban diundang oleh pelaku ke kontrakannya yang berada di kawasan Joyosuko, Malang. Dalam pengakuannya, Ilham mengatakan bahwa ia mengajak korban untuk minum alkohol di tempat tinggalnya.
Setelah korban dalam kondisi tidak sadar, Ilham melakukan tindakan kekerasan seksual. Parahnya lagi, Ilham menyebut bahwa saat kejadian, korban sedang dalam kondisi menstruasi, sebuah fakta yang menambah deretan bukti kebejatan moral dari tindakan tersebut.
Yang lebih mencengangkan, ternyata di lokasi kejadian terdapat dua orang lainnya yang juga berada di kontrakan tersebut. Hingga kini, belum diketahui apakah dua orang tersebut turut terlibat atau hanya menyaksikan.
Pasca video tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik, pihak UIN Maliki Malang mengambil tindakan tegas. Ilham Rada Firmansyah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dema dan dinonaktifkan dari berbagai kegiatan kampus.
Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polresta Malang Kota telah mulai melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan dan tengah mengumpulkan bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan.
Menyusul viralnya kasus ini, banyak netizen yang mencoba melacak akun Instagram dan LinkedIn Ilham Rada Firmansyah. Beberapa tangkapan layar memperlihatkan profil akademik dan aktivitas organisasi Ilham sebelum kasus ini mencuat.
Namun, setelah video viral tersebut beredar, akun-akun media sosial milik Ilham diduga telah dinonaktifkan atau dihapus. Akun IG dan LinkedIn Ilham Rada Firmansyah tidak ditemukan.
Upaya netizen untuk menemukan jejak digital Ilham banyak dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan tuntutan terhadap penegakan keadilan.
Kasus Ilham Rada Firmansyah bukan hanya mencoreng nama baik pribadi, tapi juga menyoroti lemahnya sistem perlindungan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan tinggi.
Pengakuan pelaku yang disampaikan secara terbuka harus dijadikan bahan evaluasi oleh institusi kampus, aparat hukum, serta masyarakat luas.
***