Purbalingga, serayunews.com
“Kami sudah melaksanakan pemantauan di lapangan. Pelaksana proyek menurut analisis kami masih punya kemampuan untuk menyesuaikan pekerjaan. Kami berikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan pada 10 hari ke depan. Saat ini progresnya sudah 87,5%,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Purbalingga, Cahyo Rudianto, Kamis (27/10/2022).
Kendati diberi kesempatan hingga 10 hari ke depan, pihaknya tetap memberikan denda kepada pelaksana proyek. Perhitungan dendanya adalah 1 permil/hari. Saat ini pekerjaan yang belum diselesaikan adalah penyempurnaan instalasi listrik, penyempurnaan back drop, pintu kamar mandi dan penyempurnaan pengecatan pagar.
“Kami minta pelaksanaan pekerjaan dipercepat hingga bisa selesai dalam 10 hari ke depan,” tandasnya.
Gedung MPP berada di eks Gedung Korpri Purbalingga di Desa Selabaya Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Nilai kontrak pembangunan gedung MPP sebesar Rp825.018.000. Jangka waktu kontrak mulai 12 Juli 2022 sampai dengan 19 Oktober 2022.
Gedung MPP yang awalnya merupakan gedung sekretariat Korpri Purbalingga. Pembangunannya meliputi interior, mebeler, jaringan listrik, rehab plafon, dan toilet. Keberadaan MPP harapannya bisa mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Terutama terkait perizinan dan pelayanan publik yang lain.
Pembangunannya sempat mengalami berbagai kendala hingga terancam putus kontrak. Namun Pemkab Purbalingga memberikan perpanjangan waktu kepada pelaksana proyek untuk menyelesaikan pekerjaan, terhitung sejak 19 Oktober 2022. Termasuk perpanjangan pengerjaan yang kembali diberikan mulai 26 Oktober 2022 hingga 10 hari ke depan.