Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, pihaknya mengakui sudah mengetahui sejak lama informasi praktik tersebut.
“Perlu pendalaman terkait kasus ini, jadi kalau memang ditemukan adanya grup sosial media yang menawarkan jasa prostusi tentunya sudah masuk ke ranah pidana,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).
Berry menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan secara extra tentunya dan akan berusaha mengungkap siapa saja dalang di balik jasa prostusi online tersebut.
“Kami akan lebih extra, khususnya jaringan prostitusi di medsos, informasi itu nantinya jadi dasar penyelidikan kita,” katanya.
Dari pantauan serayunews, ada beberapa group Facebook yang menawarkan jasa prostitusi di dengan tarif short time hingga long time. Penyedia jasa prostitusi ini, biasanya sudah menunggu di sebuah hotel untuk menunggu pelanggannya, kemudian menarkan diri dengan cara posting menyediakan jasa tersebut.