SERAYUNEWS– Surat edaran Bupati Banjarnegara No 100/88/dispermadesppkb/2024 tentang penundaan pilkades serentak gelombang II tahun 2024 tertanggal 21 Februari 2024 akhirnya disikapi berbeda oleh sebagian warga di Banjarnegara. Bahkan, surat tersebut dianggap cacat hukum. Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Ikadin Banjarnegara, Harmono, Kamis (22/2/2024).
Menurut Harmono, semua warga bahkan calon kades yang merasa dirugikan karena adanya penundaan pilkades bisa melakukan gugatan melalui PTUN Semarang. “Gugatan disertai dengan bukti kerugian materiil maupun imateriil yang muncul akibat penundaan Pilkades,” katanya. Terlebih, tahapan pilkades sudah dilaksanakan secara berurut dan tiba-tiba dihentikan atau ditunda secara sepihak.
Selain itu, kata Harmono, tahapan pelaksanaan Pilkades di Banjarnegara tidak ada sesuatu yang dilanggar sudah sampai pada pengundian nomor urut calon kades. “Hal ini tentu mengakibatkan kerugian bagi para calon kades yang akan berkompetisi karena sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Dan di Banjarnegara sampai saat ini aman pasca pemilu 14 Februari 2024 atau tidak ada force mayor,” katanya.
Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara, Hendro Cahyono saat dikonfirmasi mengatakan, penundaan Pilkades di Banjarnegara sudah sesuai. Hal itu berdasarkan surat dari Dirjend Bina Pemdes Kemendagri No 100.3.5.5/0822/BPD tanggal 20 Februari 2024 perihal tanggapan atas laporan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2024. “Tahapan Pilkades serentak dinyatakan ditunda sesuai surat edaran tersebut,” katanya.
Menurut Hendro, terkait pilkades, Pemkab Banjarnegara sudah berjalan sesuai ketentuan namun Kemendagri berewenang untuk menghentikan.
Sementara itu, ratusan warga Desa Darmayasa Kecamatan Pejawaran Banjarnegara yang kecewa dengan penundaan pilkades akhirnya turun dan mendatangi kantor Kecamatan Pejawaran. Mereka datang dengan beberapa kendaraan dan menyampaikan kekecewaan serta meminta agar Pilkades tidak ditunda.
Mereka datang ke kantor Kecamatan Pejawaran dan diterima oleh Camat Pejawaran dan Kabid Pemdes Dispermades Banjarnegara.
Kabid Pemdes pada Dispermades Banjarnegara, Agung mengatakan, warga Darmayasa tetap meminta agar pilkades dilaksanakan sesuai jadwal atau tidak ditunda. “Setelah mediasi, mereka berinisiatif turun untuk menemui PJ Bupati,” katanya.
Aksi penolakan penundaan juga dilakukan warga di Kecamatan Kalibening. Puluhan warga yang mengaku berasal dari Desa Sidakangen, Karanganyar dan Plorengan sekitar pukul 14.00 Wib, Kamis (22/2/2024) mendatangi kantor Kecamatan Kalibening.
Slamet, salah satu perwakilan aksi mengatakan, warga mendatangi kecamatan karena ingin mengar langsung penjelasan terkait apa yang menjadi penyebab pilkdes ditunda. “Suhu politik sudah hangat di desa. Dengan ditunda,tentu akan menambah panjang suhu di desa. Kasihan warga, calon dan pendukung yang sudah bersusah payah selama ini untuk menyiapkan pilkades,” katanya.
Warga yang lainnya, Dila mengatakan, jika Pilkades ditunda, tentu akan menjadi suasan keruh di masyarakat. “Gara-gara politik, warga menjadi terbelah karena mendukung calonnya. Kami minta pilkades tetap dilanjutkan walaupun pelantikannya terserah mau kapan,” katanya.