Purbalingga, serayunews.com
“Betul, dua proyek tersebut memang terancam putus kontrak. Kami sudah memberikan teguran ketiga untuk pelaksana proyek gedung MPP yang ada di Jl Wayjen Sungkono. Sedangkan untuk pembangunan gedung DPRD pelaksana proyek sudah mendapatkan teguran pertama. Kedua proyek tersebut dikerjakan pelaksana yang sama ,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Cahyo Rudianto, Rabu (5/10/2022).
Gedung MPP berada di eks Gedung Korpri Purbalingga di Desa Selabaya Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Sedangkan Gedung DPRD berada di Jl S Parman Kedungmenjangan. Dia menyampaikan nilai kontrak pembangunan gedung MPP sebesar Rp825.018.000.
Jangka waktu kontrak mulai 12 Juli 2022 sampai dengan 19 Oktober 2022. Hingga September progres pekerjaan 36, 26 persen. Sedangkan pembangunan gedung DPRD nilai kontraknya Rp4.631.526.000.
“Waktu pelaksanaan 25 Juli 2022 sampai dengan Desember 2022. Hingga saat ini progres pekerjaan 6,43 persen,” paparnya.
Cahyo mengatakan sebelumnya satu proyek fisik di tahun anggaran 2022 juga sudah mengalami putus kontrak, yaitu perbaikan jalan Bojong-Panican di Kecamatan Kemangkon. Dia menjelaskan penyebab putus kontrak proyek perbaikan jalan Bojong-Panican karena harga di pasaran jauh lebih tinggi dibandingkan harga penawaran. Jika pekerjaan ini diteruskan dan diselesaikan, kontraktor akan rugi banyak.
“Terhadap adanya keputusan putus kontrak ini, kontraktor sudah bisa menerima,” terangnya.