SERAYUNEWS– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Keputusan OJK tersebut berlaku mulai Kamis (2/11/2023).
Pencabutan izin usaha tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas. Selain itu, guna menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan, pencabutan izin itu sebagai tindak pengawasan OJK.
Karena, dalam batas waktu status pengawasan khusus, usaha yang sebelumnya populer dengan sebutan PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses itu, tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas,” ungkap Ogi dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Hal ini, kata dia, untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi. Sebelum keputusan pencabutan izin usaha tersebut, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU).
Hal ini karena Asuransi Jiwa Prolife Indonesia tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.
OJK juga telah memberikan waktu yang cukup untuk perusahaan asuransi itu menyelesaikan SPKU. Yakni, dengan mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.
Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan, gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis.
Juga tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru. OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada asuransi itu untuk menyampaikan perbaikan RPK.
Namun Asuransi Jiwa Prolife Indonesia juga tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Purwokerto, Juliando Simarmata menyebutkan, Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pernah ada di wilayah OJK Purwokerto. “Dulu sempat pernah ada,” ujarnya singkat.