Purwokerto, serayunews.com
“Dalam setiap proses bisnis kami selalu mengedepankan Good Corporate Governance (GCG). Artinya dengan prinsip tersebut kami mendukung dan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto,” ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi.
Ayep menambahkan, dalam kasus yang tengah ditangani oleh Kejari Purwokerto, PT KAI telah menjadi korban, karena tidak mendapatkan hak yang sementinya sejak tahun 2012.
“Untuk itulah kami mendukung penuh proses hukum ini, sehingga harapannya nanti KAI akan mendapatkan kembali hak-haknya dan kembalinya aset KAI dari penguasaan pihak ketiga,” kata dia.
Dukungan itu, menurut Ayep sebagai cerminan dari nilai-nilai perusahaan yang diterapkan kepada semua insan KAI yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (Akhlak).
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang peduli dan membantu KAI untuk mempertahankan aset yang nota bene merupakan aset negara, sehingga nantinya tidak menimbulkan kerugian negara, khususnya PT KAI,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Purwokerto tengah mengusut kasus dugaan pengalihan aset PT KAI di Jalan Jenderal Soedirman. Pengalihan aset tersebut dilakukan oleh seorang pihak dengan menyerahkan aset tersebut ke orang lain tanpa prosedur yang diterapkan oleh PT KAI. Dimana atas kejadian tersebut pihak PT KAI diduga mengalami kerugian mencapai Rp 6 miliar.