SERAYUNEWS– PT Kereta Api Indonesia meminta pengguna jalan menaati aturan saat hendak melintas di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. Jika pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam siaran persnya menyebutkan, sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan:
“Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”
Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU Nomor 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Ketentuan mengenai aturan tersebut disampaikan PT Kereta Api Indonesia menyusul adanya insiden kecelakaan lalu lintas di JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Selasa (18/7/2023) petang.
Joni Martinus menyebutkan, telah terjadi temperan antara KA 112 atau KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.
Hal itu menyebabkan gangguan perjalanan KA di Lintas Jerakah-Semarang Poncol Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB. Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.
“Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA,” tulis keterangan Joni Martinus melalui akun twitter Kereta Api Indonesia.