
SERAYUNEWS – Sidang gugatan terhadap PT Palawi Resorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden, masih bergulir. Gugatan ini masauk di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto sejak Rabu 18 Februari 2026, dengan nomer perkara 12/Pdt.G/2026/PN Pwt.
Sidang perdana digelar pada Rabu 04 Maret 2026. Pemanggilan turut tergugat II dan Penunjukan Mediator, dilaksanakan pada sidang kedua, Rabu 12 Maret 2026.
Kemudian laporan mediator dan pembacaan surat gugatan kemudian dilanjutkan penyusunan court kalender, dilaksanakan pada sidang ketiga, Senin 20 April 2026.
Sidang keempat, dilaksanakan pada 4 Mei 2026, dengan agenda jawaban para tergugat dan para turut tergugat, secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan.
“Agenda sidang berikutnya replik dari para penggugat, 11 Mei 2026,” kata Ketua PN Purwokerto Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H, yang juga sebagai ketua majelis hakim pada sidang perkara tersebut.
Pada perkara ini, sebagai pihak penggugat adalah Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro. Mereka dari Lembaga Bantuan Hukum Pemalang.
Sejumlah poin dalam surat gugatannya, penggugat menyatakan bahwa PT Palawi Resorsis Baturraden dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden, bersalah melakukan tindakan melawan hukum.
Menghukum Para Tergugat membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar : Rp. 100.000.000. Memerintahkan Para Tergugat menghentikan pungutan terhadap pengguna jalan yang tidak berwisata.
Memerintahkan Turut Tergugat I (Pemprov. Jawa Tengah ) dan Tergugat II (Pemda Jawa Tengah), untuk melakukan pembongkaran gardu pungutan, pengawasan dan penindakan di jalan provinsi tersebut.
Kemunculan perkara ini dilatarbelakangi adanya tarikan retribusi, ketika akan melintas di jalan penghubung Baturraden-Purbalingga. Dimana jalan tersebut berada di kawasan PT Palawi dan Kebundara Baturraden.
Kawasan tersebut merupakan kawasan wisata yang dikelola dua tergugat. Namun, ketika masyarakat hanya melintas, tidak bermaksud berwisata, tetap dikenakan tarif retribusi.
Eddy menyampaikan, perkara yang sudah masuk dalam daftar perkara di Pengadilan, tentu akan diselesaikan. Pada jalannya persidangan nanti, perlu dipastikan status jalan tersebut.
“Rencananya kami bersurat ke badan pengawasan dan ke komisi yudisial, untuk minta pemantauan persidangan karena perkara ini termasuk perkara yang menjadi perhatian masyarakat,” kata dia.