SERAYUNEWS – PT Sagara Bumi Makmur saat ini sedang menjalani proses pembubaran. Langkah tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang dilaksanakan pada 8 September 2025.
Dalam notulen rapat, pemegang saham menunjuk Nico Wayzet sebagai likuidator. Ia diberi kewenangan penuh untuk mengurus tahapan likuidasi, termasuk menyelesaikan kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak ketiga.
Seluruh klaim terkait hutang maupun piutang dipersilakan disampaikan secara langsung kepada likuidator di alamat Jl. Katik No.19/693, RT 01/02, Tegalreja, Cilacap Selatan, Cilacap.
Manajemen menegaskan, pihak yang merasa memiliki tagihan atau urusan keuangan dengan PT Sagara Bumi Makmur diberi kesempatan untuk mengajukan klaim dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak pengumuman ini diterbitkan. Setelah masa tersebut lewat, klaim yang tidak diajukan dianggap gugur dan tidak dapat diproses.
Penetapan tenggat waktu ini menjadi bagian penting dalam prosedur likuidasi. Batasan yang jelas akan membantu memastikan bahwa pembubaran perusahaan berjalan tertib, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
Meskipun RUPS LB telah memutuskan pembubaran, status PT Sagara Bumi Makmur saat ini masih dalam proses.
Tahapan resmi baru akan selesai setelah dibuatkan akta notaris dan terbitnya Surat Keputusan (SK) pembubaran dari Kementerian Hukum dan HAM.
Selama masa transisi tersebut, seluruh kewajiban dan hak perusahaan dikelola oleh likuidator. Hal ini mencakup penyelesaian utang, penagihan piutang, hingga pendataan aset yang nantinya akan dilaporkan secara resmi.
Pengumuman terbuka mengenai proses pembubaran ini menjadi upaya perusahaan untuk memberikan kepastian hukum kepada para kreditur maupun pemegang saham.
Dengan adanya informasi resmi, diharapkan pihak yang berkepentingan segera menindaklanjuti haknya sebelum batas waktu berakhir.***