
 SERAYUNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (29/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilacap.
SERAYUNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (29/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilacap.
Tiga Perda yang disahkan tersebut meliputi Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Perda tentang Pengelolaan Perikanan, dan Perda tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan. Ketiganya diyakini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Cilacap.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Cilacap, Indah Mayasari, didampingi Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua Suyatno dan Sindy Syakir. Hadir pula perwakilan Forkopimda, Sekretaris DPRD Basuki Priyo Nugroho, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dalam catatannya, Indah Mayasari menuturkan bahwa pembahasan terhadap tiga Raperda tersebut telah melalui proses panjang dan melibatkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Pada 3 Desember 2024 lalu, Bupati Cilacap telah menyampaikan tiga Raperda, masing-masing tentang perhubungan, pengelolaan perikanan, dan prakarsa DPRD tentang jaminan kesehatan semesta,” ujarnya.
Pansus I DPRD membahas perubahan Perda tentang penyelenggaraan perhubungan, Pansus II membahas pengelolaan perikanan, dan Pansus IV membahas optimalisasi kepesertaan jaminan kesehatan.
Salah satu Perda yang disahkan adalah Perda tentang Pengelolaan Perikanan. Dalam pendapat akhirnya, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menegaskan pentingnya Perda ini sebagai pijakan hukum dalam membangun tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan adil.
“Dengan ditetapkannya Perda Pengelolaan Perikanan, maka pengelolaan perikanan di daerah memiliki dasar hukum sehingga terwujud perikanan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Perda ini, lanjut Syamsul, berorientasi pada peningkatan kesejahteraan nelayan kecil, pembudidaya ikan, serta pelaku usaha pengolahan dan pemasaran, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

Sementara itu, Perda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan disesuaikan dengan regulasi terbaru pasca-Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan ini diharapkan memperkuat tata kelola transportasi di Cilacap agar lebih terpadu, aman, dan nyaman.
“Penanganan permasalahan sosial transportasi perlu dilakukan secara berkesinambungan agar hasil nyata dalam mendukung pemecahan permasalahan transportasi dapat dirasakan masyarakat,” ujar Bupati.
Adapun Perda tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan, yang merupakan inisiatif DPRD, bertujuan memperluas cakupan kepesertaan jaminan kesehatan bagi seluruh warga Cilacap.
“Dengan ditetapkannya Perda ini, pemerintah daerah memiliki arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan optimalisasi kepesertaan jaminan kesehatan di daerah,” tegas Syamsul.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Cilacap dan Pimpinan DPRD Kabupaten Cilacap, menandai sahnya tiga Perda tersebut sebagai produk hukum daerah yang diharapkan membawa manfaat besar bagi masyarakat.