SERAYUNEWS– Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya memperhatikan kepala desa (kades) terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Saat ini pembahasan masih berlangsung dan secepatnya akan ada penetapan. Oleh karena itu dia meminta kades tidak perlu melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasinya.
“Kami tidak ada niatan pimpinan DPR menghambat pembahasan RUU Desa. Pembahasan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang baik. Jangan sampai terburu-buru dan di judicial review kemudian apa yang kita hasilkan secara konkret tidak bisa bermanfaat buat masyarakat desa,” kata Puan kepada wartawan di sela-sela kunjungan di Goa Lawa Purbalingga (Golaga) dan D Las Serang di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Kamis (1/2/2024).
Puan juga meminta agar kades yang menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI tak perlu bertindak anarkis. Pasalnya Gedung DPR RI merupakan fasilitas milik pemerintah. Sehingga penyampaian aspirasi bisa dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Dia menjelaskan, bahwa penting tindak lanjut RUU Desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Puan Maharani menekankan pentingnya melibatkan seluruh pihak terkait dalam proses penyusunan RUU Desa, termasuk para pemangku kepentingan dari tingkat desa itu sendiri.
“Aspirasi dan masukan dari level grassroot sangatlah penting untuk memastikan keberhasilan implementasi peraturan tersebut di tingkat lokal. Kami juga menggali berbagai masukan dan saran dari masyarakat,” katanya dalam berbagai kesempatan.
Seperti diketahui, masa jabatan Kades saat ini adalah 6 tahun dan maksimal menjabat tiga periode. Sementara dalam revisi UU Desa ada usulan agar masa jabatan Kades berubah menjadi 9 tahun dan menjabat maksimal selama dua periode. usulan perubahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun per periode bertujuan untuk memberikan cukup waktu kepada kades melakukan rekonsiliasi pascapilkades.
Pasalnya gesekan pascapilkades itu luar biasa. Perpecahannya sampai bertahun-tahun tidak rukun. Ini yang semua wilayah desa rasakan. Selain substansi terkait masa jabatan, substansi krusial lainnya dalam usulan revisi UU Desa yakni terkait kewenangan dalam pengelolaan dana desa.