SERAYUNEWS – Di dalam Islam terdapat puasa yang disebut puasa hajat atau puasa nazar.
Dengan menunaikan puasa hajat atau puasa nazar, keinginan atau hajat bisa berkesempatan terkabul.
Puasa hajat ini juga beberapa kali disinggung di dalam Al Quran dan juga hadist, misalnya saja pada Surat Ad Dahr ayat 7.
يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا
Artinya: “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.”
Dalam sebuah hadits dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda:
“Barang siapa bernazar mentaati Allah, hendaklah melakukannya. Dan barangsiapa yang bernadzar mengerjakan maksiat kepada Allah, maka janganlah melakukannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Adapun puasa hajat bisa dilakukan kapan saja kecuali di waktu-waktu yang diharamkan untuk berpuasa.
Selain itu, tata caranya pun sama dengan puasa lainnya di dalam Islam, yakni membaca niat pada hari sebelumnya atau di sepertiga malam.***