Aturan pelarangan pedagang nonlokal berjualan di Purbalingga diatur dalam Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, pembatasan dimuali 11-25 Januari.
“Dalam poin 9 edaran itu disebutkan bahwa Pasar Hewan tetap beroperasi, namun khusus untuk pedagang kambing dan unggas dari luar Purbalingga tidak diperkenankan untuk berjualan. Pasar Hewan Purbalingga beroperasi setiap Senin dan Kamis,” kata Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto, Senin (11/012021).
Petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian, TNI, dan Petugas Kesehatan berjaga di pintu masuk kompleks Pasar Hewan. Pengunjung dan pedagang yang hendak masuk ke lokasi tersebut diperiksa dengan ketat.
“Mulai dari cek suhu tubuh hingga diminta memperlihatkan kartu identitas. Jika warga Purbalingga boleh masuk, jika bukan maka tidak diperbolehkan masuk,” katanya.
Dia mengatakan, ada puluhan warga luar Purbalingga, akhirnya diminta untuk putar balik. Ada juga pengunjung yang tidak menggunakan masker ditegur petugas.
Pengunjung luar kota, lanjut Suroto, di antaranya dari Banyumas, Sokaraja, Pemalang, dan Banjarnegara. Mereka kebanyakan sebagai penjual. Baik hewan unggas maupun kambing.
Keberadaan petugas gabungan di pintu masuk Pasar Hewan sempat membuat pengunjung dan pedagang yang hendak berjualan terkejut. Namun petugas memberikan penjelasan. Suroto mengatakan pembatasan dilakukan sebagai upaya preventif.
“Kita ingin menekan penyebaran Covid-19. Saat ini Purbalingga masuk zona merah. Semoga dengan PPKM ini penularan Covid-19 bisa dihindari,” kata dia.