Purbalingga, serayunews.com
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Samsat Purbalingga, Dicky Setyo Indaryono mengatakan, potensi pajak kendaraan bermotor yang belum terbayar di Purbalingga nilainya mencapai Rp 9 miliar. Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dinilai masih minim. Telatnya membayar pajak, berakibat terancamnya dihapus jika pemiliknya tidak kunjung memperpanjang masa berlaku STNK yang telah habis.
“Data sampai akhir 2021 sekitar hampir 40 ribu kendaraan bermotor di purbalingga yang tidak pajak ulang, sehingga potensi pajak nya masih sangat besar yang masih harus dibayar, ya 9 milyar rupiah,” katanya, Kamis (20/05/2021).
Keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor pun bervariasi mulai dari telat dalam hitungan hari, bulan hingga lebih dari 5 tahun. Ada beberapa hal yang membuat masyarakat menunda membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satunya karena kesulitan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
“Banyak masyarakat yang kesulitan ekonomi mungkin karena PHK, usahanya tutup, atau mungkin kesulitan ekonomi lainnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, tidak serta merta nunggak. Tetapi mungkin juga kendaraan sudah dijual. Namun, pemilik tidak melaporkan dan pemilik barunya tidak membayarkan pajak. “Bisa juga kendaraan sudah rusak, hilang. Iya, banyak faktor,” ujarnya.
Dicky menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012, kendaraan bermotor yang STNK nya lebih dua taun tidak dibayarkan pajak maka akan dilakukan penghapusan Nomor Regident Kendaraan Bermotor.
“Bisa dihapus dari daftar, tidak sah dioperasikan di jalan, tapi kita masih tahap sosialisasi edukasi ke masyarakat,” kata Dicky.
Pihaknya mendorong para pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat untuk memanfaatkan keringanan pembayaran pajak berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak. Program yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut berlaku pada 6 Mei-6 September 2021.
“Menyikapi situasi pandemi yang masih ada saat ini, Pemprov Jateng memberikan keringanan bagi masyarakat. Dibebaskan dari denda pajak. Cuma pokok pajak kendaraan yang dibayarkan,” kata dia.