SERAYUNEWS – Puluhan nelayan dan petani Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut, Cilacap, menggelar aksi protes di depan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Cilacap, Rabu (24/9/2025).
Mereka menuntut penyelesaian sengketa lahan di perbatasan Nusakambangan yang mengancam sumber penghidupan warga.
Dengan membawa bendera dan spanduk aspirasi, warga menolak program food estate, dan menentang penggusuran. Mereka juga mendesak pemerintah memberi kepastian hukum atas tanah yang sudah mereka kelola puluhan tahun.
Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Wandi Nasution, menegaskan aksi ini lahir dari keresahan mendalam masyarakat.
“Bahwa persoalan ini harus memberikan kepastian hukum terhadap warga yang ada di sana. Tidak boleh ada bentuk intimidasi ataupun teror yang berujung pada penggusuran, khususnya di Klaces dan Ujungalang,” tegas Wandi.
Ia juga meminta pemerintah menghentikan penerbitan HGU maupun SHP yang dianggap merampas hak masyarakat.
Wandi mengungkap, sejak 1999 warga mengelola lahan di Geragalan. Namun muncul klaim sepihak dari pihak Lapas Nusakambangan, termasuk rencana pengosongan dalam 20 hari.
Menurut Wandi, ada 32 kepala keluarga dengan sekitar 100 jiwa yang terancam tergusur. Meski sebagian lahan, sudah memiliki sertifikat hak milik dan sebagian lain SPPT.
Mardiyem, petani Ujungalang, mengaku tanah itu adalah satu-satunya sumber penghidupan keluarga.
“Bayangkan, sejak anak saya kecil saya sudah bercocok tanam di situ. Sekarang anak saya sudah menikah dan punya anak. Selama 25 tahun saya hidup di situ. Kalau saya diusir, saya mau tinggal di mana? Saya mau makan apa? Tanah itu harus tetap jadi milik saya,” ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini secara serius.
“Karena ini sudah cukup lama, kita akan meminta bantuan pusat. Saya juga akan melaporkan ke Kementerian ATR. Permasalahan ini tidak bisa hanya di daerah, perlu atensi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Andri menambahkan, BPN akan menugaskan tim penanganan sengketa untuk menyusun langkah resmi dan melapor ke kementerian terkait.
“Kewenangan kami memang sebatas administrasi pertanahan. Tetapi langkah penyelesaian harus dibicarakan bersama agar ada kepastian bagi warga,” ujarnya.
Lebih dari 30 kepala keluarga di Geragalan, Klaces, dan Ujungalang berharap pemerintah menghadirkan solusi adil tanpa penggusuran.
Warga menegaskan tidak akan meninggalkan tanah mereka kecuali ada kesepakatan batas yang jelas, serta menolak segala bentuk intimidasi.