SERAYUNEWS – Polemik belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan TPG ke-13 bagi para guru agama di lingkungan Pemkab Cilacap kembali mencuat.
Ketua Ikatan Guru Pendidikan Agama (IGPA) Kabupaten Cilacap, Asas Watid, angkat bicara menegaskan duduk perkara yang tengah dihadapi para guru.
Asas menjelaskan, persoalan ini bukan hanya dialami oleh guru agama di Cilacap, melainkan terjadi secara nasional.
“Kejadian keterlambatan pembayaran TPG, THR, dan TPG ke-13 guru agama Pemda/Pemkot sejak tahun 2023–2025 itu terjadi di seluruh daerah se-Indonesia, bukan hanya di Cilacap,” ungkap Asas, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, keterlambatan tersebut terjadi karena belum adanya aturan teknis yang tegas dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pencairan tunjangan bagi guru agama di bawah naungan pemerintah daerah.
Asas mengungkapkan, pihaknya bersama Pemkab Cilacap telah menempuh berbagai langkah untuk mempercepat pencairan.
Salah satunya dengan melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap pada Jumat (3/10/2025) di kantor Sekda.
“Bupati selalu berkoordinasi dengan Sekda, BPPKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenag, serta Inspektorat terkait TPG, THR, dan TPG ke-13 yang belum cair sejak 2023. Bahkan Bupati sudah dua kali mengirimkan data yang Kemendagri dan Kemenkeu minta,” jelas Asas.
Ia menambahkan, Pemkab Cilacap kembali mengirimkan data susulan sesuai surat permintaan dari Kementerian Keuangan tertanggal 24 September 2025.
Data tersebut mencakup seluruh guru agama yang berhak menerima, termasuk yang sudah pensiun maupun meninggal dunia.
Dengan semua langkah yang telah ditempuh, IGPA berharap proses pencairan bisa segera terealisasi.
“Kewenangan pencairan memang ada di pusat, sementara Pemda Cilacap sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi dan mengirimkan data yang diminta. Kami para guru hanya berharap hak kami segera diterima. Semoga ikhtiar pemerintah daerah membuahkan hasil terbaik,” tutup Asas.