Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Pol M Firman L Hakim SH SIk MSi melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Edy Purwanto SH MH, IF diamankan setelah pihak kepolisian mendapati informasi jika ada peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Kembaran pada hari Kamis (28/1).
“Mendapati informasi itu, kami langsung mengerahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, dan mengarah ke sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat tongkrongan anak muda. Rumah itu merupakan rumah IF,” ujar dia, Sabtu (30/12).
Setelah melakukan penyelidikan secara seksama, aparat kepolisian kemudian langsung menggerebek rumah tersebut. Di dalam rumah ditemukan barang bukti berupa 7.650 butir obat merek Tramadol HCI 50 mg, 750 butir obat merek Alprazolam 1 mg, 80 butir obat Merlopam 2 Larazepam 2 mg, 510 butir obat Riklona Clonazepam 2 mg.
“Kami juga mendapati satu unit handphone yang digunakan untuk sarana transaksi. Setelah kami mendapati barang bukti dan yang bersangkutan, kami amankan di Mapolresta Banyumas Guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mencoba mencari tahu, sumber barang yang dibawa oleh tersangka, dimana tersangka termasuk bandar pil koplo yang cukup besar. Karena ditemukan ribuan butir pil terlarang.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” ujarnya.